Senin, 19 Maret 2012

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 05 TAHUN 1984 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI



                                    Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang            : 1. bahwa untuk kesejahteraan hidup umat manusia pada umumnya, dan bangsa Indonesia pada khususnya, perlu diselenggarakan kegiatan pembangunan kehutanan, pelestarian sumber daya alam dan pemeliharaan lingkungan hidup;
                                 2. bahwa untuk keperluan itu diperlukan adanya peran serta masyarakat, termasuk Gerakan Pramuka yang merupakan wadah pembinaan generasi muda, untuk ikut serta memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup;
                                 3. bahwa berdasarkan pemikiran tersebut di atas dianggap perlu untuk membentuk Satuan Karya Pramuka Wanabakti di seluruh wilayah Republik Indonesia;
                                 4. bahwa untuk kepeluan itu telah ditandatangani kerjasama antara Departemen Kehutanan Republik Indonesia dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada tanggal 27 Oktober 1983 du Jakarta, yang selanjutnya perlu ditunjang dengan adanya Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Wanabakti;
                                 5. bahwa keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 134 Tahun 1983 tentang Satuan Karya Wanabakti tidak sesuai dengan idea pembentukan Satuan Karya Wanabakti tersebut di atas dan karenanya perlau dicabut kembali.

Mengingat              : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
                                 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 20 Tahun 1983 tentang Pembentukan Departemen Kehutanan Republik Indonesia;
                                 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 45/KN/74 tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
                                 4. Piagam Kerjasama antara Departemen Kehutanan Republik Indonesia dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tanggal 27 Oktober 1983;
                                 5. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka nomor 02/MUNAS/83 tentang Penilaian Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti tahun 1978 – 1983 dan Keputusan nomor 07/MUNAS/83 tentang Renvana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti tahun 1978 – 1983 dan Keputusan nomor 07/MUNAS/83 tentang Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti Tahun 1983 – 1988.

M E M U T U S K A N:

Menetapkan          :
Pertama                  : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 134 Tahun 1983 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wanabakti.
Kedua                    : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wanabakti, seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga                    : Menginstruksikan kepada semua Kwartir Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya tersebut dengan sebaik-baiknya.
Keempat                : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan semagaimana mesetinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di  :  Jakarta.
Pada tanggal   :   14 Januari 1984.
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI (Purn) Mashudi


LAMPIRAN  KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :  05 TAHUN 1984

PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI


BAB I
PENDAHULUAN

Pt.  1. Umum

a. Untuk kesejahteraan hidup manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada umumnya, maka perlu diadakan usaha untuk melestarikan sumber daya alam danlingkungan hidup, termasuk pelestarian danperlindungan hutan, yang merupakan sebagian besar dari isi daratan di kepulauan Indonesia.
b. Guna melaksanakan usaha tersebut di atas, diperlukan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemeliharaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta peran serta masyarakat dalam kegiatan pemeliharaan dan pelestarian alam dan lingkungan hidup.
c. Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, dianggap merupakan kelompok masyarakat yang perlu dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembangunan kehutanan, pelestarian sumber daya alam, dan lingkungan hidup.
d. Satuan Karya Pramuka Wanabakti yang disingkat Saka Wanabakti, adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada semua Kwartir-kwartir dalam usahanya untuk membentuk dan menyelenggarakan kegiatan Saka Wanabakti.

Pt.  2.   Ruang Lingkup

      Ruang Lingkup petunjuk penyelenggaraan ini meliputi:
a. Pendahuluan.
b. Pengertian, tujuan dan sasaran.
c. Organisasi
d. Lambang.
e. Keanggotaan.
f. Kegiatan
g. Lain-lain
h. Penutup


BAB        II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN

Pt. 3.    Pengertian

a.       Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
b.      Wana adalah suatu lapangan yang cukup luas, bertumbuhan kayu, bamboo dan/atau palem yang bersama-sama dengan tanahnya, beserta segala isinya baik berupa nabati maupun alam hewani, secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan dan manfaat-manfaat lainnya secara lestari.
c.       Wanabakti adalah kegiatan bakti yang berkaitan dengan masalah pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
d.      Saka Wanabakti adalah salah satu jenis Satuan Karya Pramuka tempat meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para Pramuka Penegak dan Pandega, serta sabagai wadah penanaman rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.


Pt. 4. Tujuan
Tujuan pembentukan Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang Kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka terutama para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, agar mereka dapat membantu, membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara                    

Pt. 5. Sasaran
         Sasaran kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega:
a.       Memiliki rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan melestarikanya.
b.      Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan dibidang kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya.
c.       Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan hidup dalam hutan dengan tetap memperhatikan  keamanan dan kelestarian hutan.
d.      Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
e.       Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatanSaka Wanabkti secara positif, berdayaguna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga berguna bagi pribadinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
f.        Mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.


BAB   III
ORGANISASI

Pt. 6. Struktur Organisasi
a.       Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari gugus-gugus depan yang mempunyai minat di bidang kehutan dihimpun untukmembentuk Saka Wanabakti
b.      Di tiap ranting di bentuk satu Saka Wanabakti putera dan satu Saka Wanabakti puteri secara terpisah, jumlah anggotanya tidak terbatas.
c.       Saka Wanabakti terdiri dari 4 Krida:
1) Krida Tata Wana
2) Krida Reksa Wana
3) Krida Bina Wana
4) Krida Guna Wana
d.  Tiap Krida Wanabakti baranggotakan 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Wanabakti dimungkinkan adanya beberapa jenis krida yanga sama.
e.  Krida Saka Wanabakti diberi nama sesuai dengan jenis kegiatannya, jika terdapat dua krida atau lebih yang sejenis krida itu diberi tambahan nomor urut, misalnya krida Tata Wana I, Krida Tata Wana II
f.   Saka Wanabakti puteri di bina oleh Pamong Saka puteri dan Saka Wanabakti putera oleh Pamong Saka putera serta dibantu oleh instruktur.
g.  Jumlah Pamong Saka di tiap Saka putera maupu pute1 sampai 3 orang yang dibantu oleh instruktur yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
h. Pengurus Saka disebut Dewan Saka terdiri dari Ketua, wakil Ketua, SekretarisI, II dan Bendahara.
i. Tiap Krida dipimpin dan dan dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida.
j. Saka Wanabakti dipimpin dan dibina oleh Kwartir Ranting, dibantu oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Ranting.
k. Latihan dan kegiatan Saka Wanabakti dilaksanakan di tingkat ranting dan cabang, sedang kegiatannya dapat pula dilaksanakan di tingkat daerah dan nasional.


Pt. 7. Pimpinan Saka Wanabakti

Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan Saka Wanabakti dibentuk Pimpinan Saka Wanabakti yang anggotanya terdiri dari unsur kwartir dan unsur Departemen Kehutanan serta unsur lainnya yang berminat dan ada kaitannya dengan Saka Wanabakti.
a.       Di tingkat nasional dibentuk Pimpinan Saka Wanabakti Nasional
b.      Di tingkat daerah dibentuk pimpinan Saka Wanabakti daerah
c.       Di tingkat cabang dibentuk pimpinan Saka Wana Bakti cabang.

BAB  IV
LAMBANG

Pt. 8. Bentuk

Lambang Saka Wanabakti berbentuk segilima sama sisi dengan panjang sisi 5 cm.

Pt. 9. Isi

Isi lambing Saka Wanabakti terdiri dari:
a.       Gambar Lambang Departemen Kehutanan
b.      Gambar Lambang Gerakan Pramuka
c.       Tulisan dengan huruf besar berbunyi SAKA WANABAKTI

Pt. 10. Warna

Warna Lambang Saka Wanabakti terdiri dari:
a.       Warna dasar coklat
b.      Warna gambar lambang Departemen Kehutanan hijau, biru, hitam
c.       Warna gambar lambang lambing Gerakan Pramuka kuning
d.      Warna tulisan hitam

Pt. 11. Arti kiasan lambang Saka Wanabakti

a.       Pohon hijau melambangkan hutan yang subur yang mempunyai berbagai fungsi dalam upaya konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
b.      Pohon hitam melambangkan hutan yang produktif yang berfungsi sebagai sarana pendukung pembangunan nasional.
c.       Garis-garis lengkung biru melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air.
d.      Warna dasar coklat melambangkan tanah yang subur berkat adanya usaha konservasi tanah.
e.       Tunas kelapa kuning melambangkan kegemilangan generasi muda yang tergabung dalam Saka Wanabakti yang giat mendukung pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
f.        Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu Pancasila yang merupakan azas tunggal bagi Saka Wanabakti.
g.       Keseluruhan lambing Saka Wanabakti ini mencerminkan anggota Satuan Karya Pramuka Wanabakti yang aktif membantu usaha pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB  V
KEANGGOTAAN

Pt. 12. Anggota

Anggota Saka Wanabakti terdiri dari:
a.       Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
b.      Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap.
c.       Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 20 sampai 25 tahun.

Pt. 13. Peminat

Peminat Saka Wanabakti terdiri dari para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang.

Pt. 14. Syarat anggota

a.       Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti.
b.      Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak, serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepannya.
c.       Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
d.      Instruktur Tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti.
e.       Pamong Saka dan Instruktur Tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
f.        Sehat jasmani dan rohani.
g.       Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.

Pt. 11. Hak dan Kewajiban

a.       Anggota mempunyai hak suara, hak pilih dan hak mengikuti semua kegiatan Saka Wanabakti.
b.      Kewajiban anggota ialah :
1)      menjaga nama baik Gerakan Pramuka di Sakanya
2)      mengikuti dengan rajin semua kegiatan Sakanya
3)      menerapkan dan mengembangkan keterampilannya dalam kegiatan yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat
4)      menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilannya di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepan dalam rangka membantu pencapaian syarat kecakapan khusus (SKK)
5)      membayar iuran dan mentaati segala peraturan Sakanya.
c.       Pamong Saka mempunyai kewajiban untuk :
1)      Melaksanakan pembinaan dan mengembangkan Saka dengan sistem among, secara berdayaguna dan tepatguna dan penuh tanggungjawab
2)      Menjadi seorang kakak, pendamping, serta pembangkit semangat dan daya kreasi bagi anggota Sakanya
3)      meningkatkan secara terus menerus pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan keterampilannya melalui pendidikan, terutama yang menyangkut bidang kegiatan Saka Wanabakti
4)      mengenal setiap anggota Saka beserta keluarganya mengenai kebutuhan, situasi dan kondisinya.
5)      mengadakan hubungan dan kerjasama yang baik dengan Mabiran, Mabisa, para Pamong Saka lainnya, para Instruktur Saka dan gugusdepan-gugusdepan tempat asal anggota Sakanya
6)      Pamong Saka bertanggungjawab kepada Kwarran.
d.      Instruktur mempunyai kewajiban:
1)      membantu Pamong Saka yang bersangkutan
2)      melaksanakan pendidikan dan kegiatan kesakaan menurut kridanya
3)      mengusulkan kepada Pembina Pramuka yang bersangkutan untuk memberi TKK kepada anggotanya yang telah memenuhi syarat SKK yang telah ditempuhnya.
e.       Pimpinan Saka Nasional, Daerah, dan Cabang mempunyai kewajiban:
1)      Memberi saran dan memikirkan kegiatan Saka Wanabakti kepada kwartir yang bersangkutan
2)      Mengusahakan fasilitas dan dana untuk kegiatan Saka Wanabakti baik untuk pendidikan maupun kegiatan operasional.

BAB  VI
KEGIATAN

Pt. 16. Untuk memperoleh keterampilan di bidang kehutanan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, Saka Wanabakti mengadakan kegiatan yang meliputi :
a.       Bidang Kehutanan secara umum yang menunjang program  pembangunan nasional dibidang kehutanan.
b.      Bidang kegiatan kehutanan yang dituangkan dalam jenis krida.
c.       Bakti kepada masyarakat dalam rangka pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup khususnya pelestarian hutan, tanah dan air.

Pt. 17. Kegiatan Saka Wanabakti dapat berbentuk:
a.       Latihan rutin, yang dilaksanakan di luar hari latihan gugusdepannya.
b.      Perkemahan bakti dan kegiatan bakti lainnya sesuai dengan program operasionalnya.
c.       Lomba pelestarian lingkungan hidup di daerah maupun di tingkat nasional.
d.      Lintas alam dalam bentuk pendakian gunung, penjelajahan hutan dan daerah aliraan sungai.
e.       Survei dan penelitian.
f.        Prestasipelaksanaan kegiatan Sakan Wanabakti dinyatakan dengan memberikan TKK yang akan di atur dalam petunjuk terssendiri.

Pt. 18. Dalam melaksanakan semua kegiatan selalu menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan berlandasakan pada system among.

Pt. 19. Setiap kegiatan harus didahului dengan pembuatan rencana dan di akhiri dengan membuat laporan, termasuk pertanggungjawaban keuangan.






BAB  VII
LAIN-LAIN

Pt, 20. Pengembangan
a.       Pelaksanaan kegiatan Saka Wanabakti dapat dikembangkan oleh Kwartir bearsama pimpinan Saka Wanabakti yang bersangkutan.
b.      Pengembangan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Pt. 21, Sarana dan perlengkapan
            Dalam mengembangkan Saka Wanabakti, Kwartir bersama pimpinan Saka Wanabakti supaya:
a.       Mengusahakan adanya tempat latihan dan alat perlengkapan yang diperlukan.
b.      Mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi dan badan yang bergerak di bidang kegutan, pelestarian lingkungan hidup, dan sumberdaya alam.

Pt. 22.  Pembiayaan
Dana  yang digunakan untuk membiayai kegiatan Saka Wanabakti diperoleh dari :
a.       Iuran anggota Saka Wanabakti, yang besarnya ditetapkan oleh musyawarah Saka setempat.
b.      Pimpinan Saka
c.       Sokongan dan bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.
d.      Lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB       VIII

PENUTUP

Pt. 23.  Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


                                                                        Jakarta,   14 Januari 1984
                                                                        Ketua Kwartir Nasional,



                                                                        Letjen TNI (Purn) Mashudi

Minggu, 18 Maret 2012

adat ambalan K.H Dewantara 2011-2012

Panduan Ambalan / Adat Ambalan  2011-2012
PASAL 1
PENGERTIAN DAN FUNGSI ADAT


  1. Adat Ambalan adalah suatu peraturan dan kebiasaan yang menjadi ciri khas dan sarana penertib suatu pangkalan yang telah disepakati oleh Warga Ambalan.
  2.  Fungsi Adat :
a.   Sebagai identitas suatu pangkalan
b.   Sarana penertib suatu pangkalan
c.   Sebagai dasar dan pedoman
PASAL 2
PEMEGANG ADAT

  1. Pemegang Adat Ambalan adalah Pemangku Adat.
  2. Pemangku Adat adalah seseorang yang memiliki hak, kewajiban dan wewenang dalam memegang adat.
  3. Pemangku Adat memiliki Pusaka Adat yang wajib dijaga.
PASAL 3
HAK, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG PEMANGKU ADAT

  1. Hak Pemangku Adat
    1. Dihargai semua apa yang menjadi kebijaksanaannya.
    2. Memberikan saran yang bersifat membangun.
    3. Diperbolehkan mengambil keputusan secara sepihak apabila kondisi tidak memungkinkan.
    4. Merevisi adat yang sudah tidak sesuai dengan kondisi.
    5. Membacakan sandi ambalan
2.   Kewajiban Pemangku Adat
a.   Menjaga, mengamalkan, dan menjalankan adat ambalan.
b.   Menjaga Pusaka Adat.
c.   Menjaga ketertiban di pangkalan.
d.   Mampu mendampingi Pradana.
e.   Mampu dengan sigap mengambil keputusan.
f.    Mampu dengan cermat menyelektif suatu keadaan.
3.   Wewenang Pemangku Adat
a.   Memberi sanksi kepada pelanggar Adat.
b.   Mendampingi Pradana dalam mengambil Keputusan.
c.   Mengambil keputusan sepihak apabila kondisi mendesak.
d.   Memperkenalkan Adat Ambalan.
`
PASAL 4
  1. TEMPAT DAN WAKTU
    1. Adat ambalan K.H Dewantara barlaku di pangkalan Ambalan  K.H dewantara
    2. Adat ambalan K.H Dewantara berlaku diluar ambalan apabila membawa nama K.H Dewantara.
    3. Adat Ambalan K.H Dewantar berlaku hanya 1 tahun jabatan dan selanjutnya dapat direvisi dengan revisi yang mendasar dan baik.
PASAL 5
SASARAN
Sasaran Adat ambalan K.H Dewantara  adalah membentuk warga ambalan yang :
a.   Memiliki kepribadian yang disiplin, tegas, dan cerdas.
b.   Menghargai seluruh adat dan ketentuan yang berlaku dalam ambalan.
c.   Menghargai apa yang menjadi cita-cita dalam ambalan K.H Dewantara
PASAL 6
REVISI ADAT

1.   Adat Ambalan ditetapkan atas persetujuan seluruh warga Ambalan ketika muspen atau           kebijakan pemangku adat
2.   Revisi Adat hanya boleh dilakukan oleh Pemangku Adat.
3.   Perubahan Adat dapat dilakukan dengan ketentuan
  • Disetujui oleh seluruh Warga Ambalan atau dengan kebijakan pemangku adat
  • Menyesuaikan situasi dan kondisi.

BAB II
ISI

ADAT KESEHARIAN

PASAL7
1.    Mengutamakan kewajiban kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Jangan buang sampah sembarangan.
3.  Ketika membereskan pakaian harus sambil jongkok, dan ketika PBB balik kanan           dulu,jonkok,    lalu bereskan.
4.    TKU jangan sampai tertindih oleh apapun.
5.    Ketika berdo’a tangan berada pada posisi 90’.disilangkan dan telapak tangan  harus terlihat,  kepala ditundukan dan mata di pejamkan. Renungkan do’a
6.    Ketika benda pusaka dikeluarkan oleh pemangku adat, berikan hormat.
7.    Ketika menyanyikan satya dharma pramuka jari telunjuk,jari tengah dan kelingking tempelkan di badge ambalan.


8.    Pemakaian atribut Pramuka sesuai dengan peraturan Kwartir Ranting Nasional.
9.    Penggunaan seragam pramuka lengkap dapat disesuaikan dengan keadaan.
10.    Di dalam pertemuan, saat pemimpin mengenakan seragam Pramuka lengkap, maka anggota wajib mengenakan seragam Pramuka lengkap.
11.   Bagi Pramuka Penegak Ambalan K.H Dewantara harus berambut rapih
12.   Dalam keadaan tertentu saten harus diselamatkan dengan ketentuan dimasukan kebawah  .               kancing pertama baju
13.   Saat baret tidak dipakai, tidak boleh dimasukan kedalam saku celana, wajib dipegang atau    ditaruh di tempat yang semestinya.
14.   Warna kaos kaki dan sepatu yang dikenakan adalah hitam polos.
15.   Pemakaian Ring dan Hasduk harus kencang dan rapi.
16.   Pakaian harus selalu rapi. ikat pinggang harus terlihat.
17. Pada saat pelaksanaan Apel maupun Upacara wajib menenakan pakaian pramuka         lengkap beserta topi dan baret.
18. Pemakaian perlengkapan pramuka :
1.         Saten
2.         TKU sebelah kanan
3.         TKU sebelah kiri
4.         Baret
19. Pelepasan perlengkapan pramuka :
  1. Baret
  2. TKU sebelah kiri
3.         TKU sebelah kanan
4.         Saten
20. pemakain /pelepasan perlengkapan pramuka sambil jongkok atau sambil duduk yang enak.

PASAL 8
MAKAN
1.   Jangan makan  dan minum sambil berdiri kecuali mengemil.
1.   Sebelum makan pasukan harus dalam bentuk barisan yang rapi.
2.   Salah satu anggota ( pemimpin ) memimpin pasukan dalam laporan sebelum makan                  ( disesuaikan ).
3.   Makanan dipegang di tangan kanan, dan minuman dipegang di tangan kiri.
4.   Saten diselamatkan tentang Adat pakaian dan penampilan.
5.   Pasukan disiapkan.
6.   Berdoa sebelum makan dipimpin oleh pemimpin.
7.   Pasukan diistirahatkan.
8.   Dalam kondisi makan tidak boleh bersenda gurau.
9.   Selesai makan, pasukan disiapkan dilanjutkan berdoa.
10. Laporan selesai makan ( disesuaikan ).
11. Pasukan diistirahatkan.
PASAL 9
BERBICARA
 1. Tidak boleh berkata-kata hewan
2.   Dilarang membuat forum di dalam sebuah forum.
3.   Di dalam sebuah forum apabila ingin menanggapi atau memberi saran wajib mengacungkan     tangan terlebih dahulu setelah itu memohon ijin untuk berbicara, dan boleh berbicara jika   sudah disilakan oleh pemimpin forum.
4.   Dapat menjaga sopan santun.
PASAL 10
SANKSI

1.   Sanksi diberlakukan jika terdapat suatu pelanggaran terhadap Adat Ambalan K.H Dewantara             dan/ atau terhadap ketentuan yang diberlakukan oleh pihak sekolah yang berhubungan          dengan kegiatan Kepramukaan.
  1. Sanksi- sanksi yang terdapat di ambalan K.H Dewantara  diberlakukan kepada seluruh warga ambalan K.H Dewantara
  2. Sanksi- sanksi  tersebut tidak berlaku bagi Ka Mabigus,Ka Gudep, Pembina, dan Tamu Ambalan.
  3. Jenis sanksi yang diberikan sesuai dengan kebijakan Pemangku Adat dan/ atau dari hasil musyawarah Dewan Ambalan
  4. Jenis- jenis sanksi yang diberikan dapat berupa:
a.   Peringatan  secara lisan melalui teguran dari Pemangku Adat
b.   Peringatan lisan melalui teguran dari Pembina Pramuka.
c.   Diselesaikan oleh pihak sekolah yang berwenang dalam menangani pelanggaran peserta           didik.
d.   Sanksi berupa Tindakan dari Pemangku Adat
e.   Sanksi berupa tugas maupun materi berupa uang dan dsb

PASAL 11
Penutup
1.   Hal-hal yang belum ditetapkan dalam buku adat ini akan ditetapkan lebih lanjut.
2.   Apabila terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi ambalan, maka selanjutnya dilakukan revisi terhadap adat tersebut.
3.   Buku adat ini ditetapkan berdasarkan pertimbamngan pemangku adat untuk menjadikan ambaln K.H Dewantara menjaadi lebih baik.
 

pemangku adat

ttd
SSS

Selasa, 13 Maret 2012

Kwarnas Pramuka Bentuk Saka Pariwisata

JAKARTA, (PRLM).- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang peningkatan kemampuan anggota gerakan pramuka di bidang kepariwisataan.
“Penandatanganan kerjasama ini sejalan dengan program Kemenparekraf untuk memajukan pariwisata nasional dengan melibatkan masyarakat, dengan adanya Saka Pariwisata ini, kami berharap anggota Pramuka bisa ikut ambil bagian mempromosikan pariwisata kita,” kata Menparekraf, Mari Elka Pangestu, saat sambutannya usai penandatanganan MoU di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (27/2/12). Kegiatan itu disaksikan langsung Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Malaranggeng.
Mari Elka Pangestu menjelaskan, Saka Pariwisata ini merupakan wadah pendidikan bagi anggota Pramuka agar mereka dapat membina dan mengembangkan keterampilan di bidang pariwisata yang meliputi Krida Penyuluh Pariwisata, Krida Pemanduan Wisata, dan Krida Kuliner Wisata.
“Ketiga hal yang masuk dalam Saka Pariwisata ini diharapkan dapat mendukung dan ikut mensukseskan program Sadar Wisata Kemenparekraf yang berprinsip pada Sapta Pesona yakni aman, tertib, bersih, ramah, sejuk, indah, dan kenangan terakhir,” jelas Mari.
Sementara itu Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Azrul Azwar mengungkapkan potensi generasi muda Indonesia sangat besar, program revitalisasi Gerakan Pramuka sejak lima tahun belakangan ini telah mengalami peningkatan cukup signifikan dengan makin bertambahnya anggota Pramuka hingga lebih dari 500 ribu anggota.
Sebagai sarana pendidikan non formal, Gerakan Pramuka sangat tepat untuk membentuk karakter pribadi generasi muda bangsa, kita sangat perihatin dengan perilaku banyaknya generasi muda yang memiliki masalah, mulai penggunaan obat terlarang hingga perilaku kriminal, dan kami pikir tepat sekali adanya kerjasama dengan Kemenparekraf ini, ujar Azrul Azwar.
Sementara Menpora Andi A Malaranggeng menyatakan sangat mengapresiasi adanya MoU ini, Kemenparekraf adalah tempatnya anak-anak muda yang berfikir kreatif termasuk Gerakan Pramuka untuk turut berperan aktif mempromosikan pariwisata Indonesia.

Senin, 12 Maret 2012

cara menjadi pramuka penegak

3) Selanjutnya wajib meningkatkan kecakapan umumnya dan meraih berbagai kecakapan khusus serta mengikuti kegiatan kepenegakan sampai batas usia Penegak berakhir.



Dari Pramuka Penggalang dari lain Gugusdepan.

Menyerahkan Surat keterangan pindah dari Gugusdepanya.

1. Diterima dalam suatu Upacara ditempatkan disalah satu Sangga berstatus sebagai Tamu Ambalan.

2. Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Bantara berstatus sebagai Calon Penegak Bantara.

3. Setelah berhasil menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara ia akan dilantik oleh pembinanya dalam suatu upacara dan mengucapakn janji Tri Satya. Disemati Tanda Kecakapan Umum (TKU) Bantara, Tanda Topi Penegak dan akan mendapat Kartu Tanda Anggota berstatus Pramuka Penegak.



Dari remaja/pemuda yang belum pernah jadi Pramuka.

Datang ke Gugusdepan menyatakan minatnya menjadi Pramuka.

1. Diterima dan ditempatkan di Ambalan melalui upacara dengan status Tamu Ambalan.

2. Mengikuti latihan rutin dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara.

3. Setelah selesai dan berhasil ia akan dilantik oleh pembinanya dalam suatu upacara serta mengucapkan janji Tri Satya, setelah itu disemati Tanda Pelantikan, Tutup Kepala, Setangan Leher dan Tanda Kecakapan Umum Bantara.

4. Selanjutnya wajib meningkatkan Kecakapan Umumnya dan meraih berbagai kecakapan khusus serta mengikuti kegiatan Kepenegakan sebelum batas usia Penegak Berakhir.

5. Pramuka Penegak yang usianya lewat 20 tahun oleh Pembinanya akan dilepas dalam suatu upacara dan pindah ke golongan Pramuka Pandega.

Kamis, 08 Maret 2012

tujuan gerakan pramuka

Gerakan Praja Muda Karana adalah organisasi kepemudaan yang berorientasi kepada pengabdian kepada Negara. Tujuan dari Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya untuk menjadi generasi muda Indonesia yang baik.
Adalah sebuah kewajiban bagi sebuah organisasi untuk mempunyai tujuan. Tanpa tujuan dan maksud, maka organisasi tersebut tidak akan mempunyai determinasi untuk mendapatkan apa yang menjadi tujuan dan cita-cita. Namun, pada dasarnya tujuan dari setiap organisasi berbeda. Disesuaikan dengan ideologi dan kepentingan dari organisasi yang menaunginya. Apapun tujuannya, organisasi mengembangkan pemikiran-pemikiran dari anggotanya yang pada akhirya menjadi kerangka maksud dan tujuan organisasi.
Dalam kehidupan berorganisasi, selalu ada dinamisasi, contohnya adalah konflik. Para peneliti dan para Teoris Konflik mencari penyebab potensial dari persinggungan yang ada di dalam organisasi, ataupun antar organisasi. Perspektif yang akan dipakai untuk membahas alasan perumusan tujuan berdirinya Gerakan Pramuka.
Sejarah Organisasi kepanduan di Indonesia dimulai oleh adanya cabang “Nederlandse Padvinders Organisatie” (NPO) pada tahun 1912, yang pada saat pecahnya Perang Dunia I memiliki kwartir besar sendiri serta kemudian berganti nama menjadi “Nederlands-Indische Padvinders Vereeniging” (NIPV) pada tahun 1916. Kenyataan bahwa kepramukaan itu senapas dengan pergerakan nasional, dapat diperhatikan pada adanya “Padvinder Muhammadiyah” yang pada 1920 berganti nama menjadi “Hisbul Wathon” (HW); “Nationale Padvinderij” yang didirikan oleh Budi Utomo; Syarikat Islam mendirikan “Syarikat Islam Afdeling Padvinderij” yang kemudian diganti menjadi “Syarikat Islam Afdeling Pandu” dan lebih dikenal dengan SIAP, Nationale Islamietishe Padvinderij (NATIPIJ) didirikan oleh Jong Islamieten Bond (JIB) dan Indonesisch Nationale Padvinders Organisatie (INPO) didirikan oleh Pemuda Indonesia.
Antara tahun 1928-1935 bermuncullah gerakan kepramukaan Indonesia baik yang bernafas utama kebangsaan maupun bernafas agama. kepramukaan yang bernafas kebangsaan dapat dicatat Pandu Indonesia (PI), Padvinders Organisatie Pasundan (POP), Pandu Kesultanan (PK), Sinar Pandu Kita (SPK) dan Kepanduan Rakyat Indonesia (KRI). Sedangkan yang bernafas agama Pandu Ansor, Al Wathoni, Hizbul Wathon, Kepanduan Islam Indonesia (KII), Islamitische Padvinders Organisatie (IPO), Tri Darma (Kristen), Kepanduan Azas Katholik Indonesia (KAKI), Kepanduan Masehi Indonesia (KMI).
Banyaknya organisasi kepanduan yang mempunyai orientasi, kepentingan-kepentingan, dan tujuan-tujuan tertentu membuatnya terlalu dinamis. Seperti Organisasi kepanduan yang berorientasi agama, politik, ideologi-ideologi tertentu, dan kepentingan-kepentingan. Dalam sejarahnya, tidak jarang terjadi persinggungan yang membuat perkumpulan kepanduan-tersebut melakukan konfrontasi yang akhirnya berujung kepada ketidakharmonisan hubungan antar pandu. Selain itu, penyusupan ideologi terlarang juga dapat terjadi di sela-sela konflik yang mengemuka di tengah-tengah komunitas pandu Nusantara. Dalam rezim orde lama, Soekarno dikenal sebagai tokoh yang simpatik terhadap paham Komunisme. Dan dengan banyaknya organiasasi kepanduan, Soekarno mengarahkan mereka agar masuk ke lingkaran Pioneer (Organisasi Kepanduan yang berorientasi Komunis). Namun, Tokoh Pemuda Nasional Hussein Mutahar tidak setuju dengan maksud Soekarno. Hingga akhirnya Organisasi kepanduan Komunis Pioneer hilang tak berbekas di Indonesia.
Perpecahan terus terjadi di dalam tubuh berbagai Organisasi kepanduan yang ada di Indonesia. Maksud dan tujuan yang berbeda-beda, buruknya Manajemen Organisasi, dan hubungan yang selalu tidak harmonis antar Organisasi, menjadi tiga dari sekian banyak alasan mengapa para Pandu di Tanah air tidak pernah bersatu. Sejatinya, apabila beberapa kelompok saling berhubungan, maka akan terjadi perkembangan Organisasi sosial (Soerjono Soekanto, 1982, hal 137), namun karena perbedaan kepentingan yang mencolok, maka tidak terjadi perkembangan organisasi sosial.
Sebulan sesudah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, beberapa tokoh kepramukaan berkumpul di Yogyakarta dan bersepakat untuk membentuk Panitia Kesatuan Kepanduan Indonesia sebagai suatu panitia kerja, menunjukkan pembentukan satu wadah organisasi kepramukaan untuk seluruh bangsa Indonesia dan segera mengadakan Konggres Kesatuan Kepanduan Indonesia. Kongres yang dimaksud, dilaksanakan pada tanggal 27-29 Desember 1945 di Surakarta dengan hasil terbentuknya Pandu Rakyat Indonesia. Perkumpulan ini didukung oleh segenap pimpinan dan tokoh serta dikuatkan dengan “Janji Ikatan Sakti”, lalu pemerintah RI mengakui sebagai satu-satunya organisasi kepramukaan yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No.93/Bag. A, tertanggal 1 Februari 1947. Dengan berbagai dinamika yang mengiringinya, pada akhirnya terbitlah Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga.
Pentingnya Tujuan dalam suatu organisasi

Kehadiran Gerakan Pramuka sebenarnya mempunyai banyak arti dan manfaat. Gerakan Pramuka didirikan bukan semata-mata pelarangan atas banyaknya Organisasi kepanduan yang ada di Indonesia, atau suatu wadah yang disediakan pemerintah karena alasan tersebut. Namun lebih dari itu, Gerakan Pramuka dibentuk karena adanya kesepakatan inisiatif antar gerakan-gerakan kepanduan yang ada di Indonesia pada saat itu. Dan esensi dari tujuan gerakan Pramuka adalah menyatukan keping persatuan yang tercerai-berai. Menjadi tonggak awal eksistensi Organisasi Kepanduan yang terintegrasi secara sistem dan konsep. Menjelma menjadi sebuah cermin perjuangan bangsa Indonesia.
Dalam konteks kekuatan keanggotaan dan intensitas keikutsertaanya, Gerakan Pramuka mempunyai anggota yang memiliki loyalitas tinggi, karena pada hakikatnya mereka diikat oleh janji Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka yang mempunyai efek mengikat kuat dan menanamkan nilai-nilai kesetiaan yang dalam kepada anggotanya.
Dalam konteks keorganisasian, Gerakan Pramuka termasuk jenis organisasi normatif. Karena Organisasi jenis ini bertujuan untuk membantu moral suatu masyarakat dan memberikan manfaat yang nyata. Seperti dinyatakan dalam pembukaan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka,
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di bumi nusantara.
Tujuan dari suatu Organisasi adalah untuk menetapkan rencana pencapaian dari apa yang diinginkan. Biasanya dipengaruhi oleh banyak faktor. Kepentingan, mimpi, hasrat, kebutuhan akan kesempurnaan, dan kesamaan seluruh tujuan tersebut menjadi alasan yang menguatkan suatu Organisasi berdiri. Namun, tujuan dari suatu Organisasi juga dapat dirumuskan dan dijadikan dasar pembentukan karena konflik, pengalaman, peristiwa yang mendasari sebuah Organisasi lahir. Fungsi konflik adalah sebagai pemicu kreativitas, pemberi tekanan pada situasi yang terjadi, dan sebagai pembuka pikiran bagi orang-orang yang ingin keluar dari konflik yang ditimbulkannya sendiri.